NUSA TENGGARA TIMUR, Literasi Hukum - Polres Ngada menghentikan penyelidikan terkait kematian Yohanes Bastian Roja (YBR), siswa kelas IV SD yang ditemukan tewas gantung diri di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepolisian menyatakan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino mengatakan penghentian penyelidikan diputuskan karena penyebab kematian korban dinilai bukan perbuatan pidana. Dalam prosesnya, polisi mengumpulkan keterangan dari 11 saksi, termasuk dokter yang melakukan visum serta para guru di sekolah korban. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) juga dilibatkan untuk membantu menentukan arah penyelidikan.

Menurut Andrey, meski keluarga korban disebut mengalami keterbatasan ekonomi dan sempat terlambat membayar biaya sekolah, kewajiban tersebut pada akhirnya dilunasi setelah orang tua menjual hasil panen dari kebun. Ia juga menegaskan tidak ada indikasi perundungan di sekolah, dan hasil visum tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak Sekolah Tegaskan Tidak Ada Bullying

Kepala Sekolah SD Negeri Rj, Maria Ngene, turut menegaskan tidak ada perundungan terhadap Yohanes di lingkungan sekolah. Ia menyebut korban dikenal dekat dengan teman-teman sekelasnya dan berperilaku baik selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Terkait informasi mengenai perlengkapan belajar Yohanes yang kurang, Maria menyatakan pihak sekolah belum mengetahui secara rinci karena pemantauan kebutuhan pribadi siswa umumnya dilakukan oleh wali kelas. Ia juga menyebut selama bersekolah, Yohanes tidak pernah menyampaikan keluhan maupun menunjukkan kendala yang menonjol.