JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Tiga terdakwa lain itu ialah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat, 6 Maret 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif. Karena itu, pengadilan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Putusan ini sekaligus membalik tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Hakim Nilai Jaksa Gagal Buktikan Unsur Penghasutan dan Berita Bohong
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang menjadi dasar perkara. Pengadilan justru menilai konten yang disebarkan para terdakwa memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta yang telah beredar di ruang publik saat itu, sehingga unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan tidak terbukti secara sah menurut hukum.
…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.