Tidak Ada Bukti Ajakan Kekerasan, Hakim Pulihkan Harkat dan Martabat Terdakwa

Pertimbangan penting lain dalam putusan ini adalah tidak ditemukannya bukti objektif bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sebar sebagai kebohongan sebelum unggahan itu dipublikasikan. Hakim juga menyatakan tidak ada dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktif di persidangan untuk membuktikan bahwa informasi tersebut secara pasti palsu. Karena itu, unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan juga dinilai tidak terpenuhi. 

Selain dakwaan terkait informasi bohong dan penghasutan, hakim juga menyatakan unsur dakwaan mengenai merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu yang menempatkan anak dalam keadaan berbahaya tidak terbukti. Dengan tidak terbuktinya unsur-unsur pokok dakwaan, pengadilan memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat dipulihkan. Untuk Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan, hakim juga memerintahkan pembebasan dari tahanan kota seketika setelah putusan diucapkan. 

Perkara ini sejak awal menjadi sorotan karena menyentuh batas antara kebebasan berekspresi, aktivisme digital, dan penggunaan pasal-pasal pidana dalam merespons narasi di media sosial yang berkaitan dengan aksi massa. Sebelumnya, jaksa mendalilkan bahwa para terdakwa mengunggah puluhan konten yang dianggap menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah terkait demonstrasi Agustus 2025. Namun pada akhirnya, pengadilan menilai konstruksi pembuktian itu tidak cukup kuat untuk menjerat para terdakwa secara pidana. 

Vonis bebas terhadap Delpedro dkk berpotensi menjadi rujukan penting dalam perdebatan hukum mengenai batas pemidanaan atas ekspresi di ruang digital, khususnya ketika unggahan media sosial dikaitkan dengan kerusuhan atau aksi massa. Putusan ini juga dapat dibaca sebagai penegasan bahwa narasi kritis atau ekspresi solidaritas tidak serta-merta dapat dipidana, kecuali penuntut umum mampu membuktikan secara jelas unsur kebohongan, niat jahat, dan hubungan langsung dengan akibat pidana yang dituduhkan. Itu sebabnya, perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian, baik dari sudut kebebasan sipil maupun dari perspektif praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.