Literasi Hukum, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, 15 Juli 2025, memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sebuah momen yang disebut krusial bagi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini menjadi sorotan utama karena penyidik tengah mendalami potensi adanya keterkaitan antara Nadiem dengan dua raksasa teknologi, Gojek dan Google, dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019-2022.

Nadiem, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pekan sebelumnya yang tidak dapat dipenuhi Nadiem karena alasan pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran Nadiem sangat vital bagi penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan dari lebih dari 40 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, baik dokumen maupun elektronik, sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025.

"Kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan, selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," jelas Harli.

Fokus utama penyidik adalah untuk mengonfirmasi dan mendalami sejumlah temuan. Pertanyaan yang diajukan akan berkisar pada fungsi pengawasan yang dilakukan Nadiem selaku menteri, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pasca-pengadaan. Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi temuan dari penggeledahan di kantor GoTo pada 8 Juli 2025 lalu.

Secara spesifik, Harli tidak menampik bahwa salah satu benang merah yang coba ditarik oleh penyidik adalah dugaan adanya pengaruh investasi Google ke Gojek pada tahun 2019 terhadap keputusan pemilihan Chromebook sebagai laptop untuk program pendidikan nasional. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa petinggi dari kedua perusahaan, termasuk Andre Soelistyo dari Gojek (kini GoTo) dan perwakilan Google Indonesia.

Latar Belakang Perkara: Rekomendasi Teknis yang Diabaikan

Duduk perkara kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek merencanakan pengadaan besar-besaran perangkat teknologi informasi untuk menunjang Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Sebuah kajian awal oleh tim teknis pada 2018-2019 menyimpulkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk kondisi di Indonesia karena sangat bergantung pada konektivitas internet yang belum merata. Atas dasar itu, tim merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, rekomendasi teknis tersebut diduga diabaikan. Kemendikbudristek justru mengeluarkan kajian baru yang mengarahkan spesifikasi pengadaan kepada laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Proyek ini didanai dengan anggaran yang sangat besar, mencapai total Rp 9,9 triliun, yang berasal dari anggaran kementerian sebesar Rp 3,5 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun untuk tahun anggaran 2020-2022.

Klarifikasi dari Pihak GoTo

Secara terpisah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan keterangan resmi. Direktur Public Affairs & Communications, Ade Mulya, menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari semua posisi eksekutif di Gojek sejak Oktober 2019, sebelum menjabat sebagai menteri. Dengan demikian, Nadiem dipastikan tidak lagi terlibat dalam manajemen maupun operasional perusahaan.

"Selama masa jabatan beliau sebagai menteri, perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki," tegas Ade. GoTo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Nadiem. Pada pemeriksaan pertama tanggal 23 Juni 2025, ia berjanji akan bersikap kooperatif untuk membantu aparat penegak hukum menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik. Kini, penyidik terus bekerja untuk merangkai kepingan bukti demi menemukan kebenaran materiel dalam perkara ini.

Sumber: Kompas.id