JAKARTA, Literasi HukumMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mencegah kriminalisasi pers dan mewujudkan keadilan substantif. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin (19/1/2026), MK memaknai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai norma yang harus menempatkan mekanisme UU Pers dan Dewan Pers sebagai forum utama sebelum penggunaan instrumen pidana maupun perdata.

Pertimbangan hukum putusan dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Perkara ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya karena dinilai multitafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik perlindungan wartawan.

MK Soroti Risiko Kriminalisasi Pers

MK menilai penggunaan instrumen penuntutan, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi memunculkan kriminalisasi pers. Kondisi ini dipahami sebagai penggunaan proses hukum yang dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

MK juga menegaskan wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.