Perlindungan Bersyarat, Tunduk Kode Etik dan Hukum
Mahkamah menyatakan perlindungan hukum bagi wartawan bukan perlindungan absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan. Sepanjang wartawan menjalankan tugas secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, atau intimidasi yang menghambat kebebasan pers.
Selain itu, MK menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami utuh sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberi informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
UU Pers sebagai Lex Specialis, Dewan Pers Jadi Forum Utama
Dalam pertimbangan putusan, MK menempatkan UU Pers sebagai lex specialis yang mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak dimaknai sebagai impunitas, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan yang tidak proporsional.
MK menekankan bahwa terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi terkait karya jurnalistik, instrumen pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang disediakan UU Pers. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan dipandang sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Dalam kerangka itu, penggunaan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan ditegaskan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut dinilai berpotensi mengancam due process of law, mengganggu hak konstitusional wartawan, dan merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.