YOGYAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha saat ini masih menjadi sorotan yang diperbincangkan publik. Dalam kasusnya, puluhan anak diduga mendapat perlakuan tidak pantas selama berada di daycare setiap harinya. Pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka mulai dari pendiri, kepala sekolah, hingga para pengasuh.

Kasus ini terungkap setelah banyak orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa terdapat dugaan kekerasan terhadap anak mereka selama dititipkan di tempat penitipan anak tersebut. Pihak polisi kemudian melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jum’at (24/4/2026) hingga melakukan pendataan untuk mengetahui fakta yang terungkap. Sebanyak 53 anak dari total 103 anak yang tercatat dalam pengasuhan ini diduga menjadi korban tindakan kekerasan. Beberapa anak yang menjadi korban ini diketahui mengalami luka lebam pada tangan dan kaki akibat diikatnya menggunakan kain namun berbentuk seperti tali yang dikaitkan ke pintu selama mereka berada di daycare tersebut.

Pihak kepolisian menetapkan sejumlah 13 orang sebagai tersangka. Para tersangkanya yaitu terdiri dari pendiri daycare, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Penetapan tersangka ini dilakukan ketika polisi telah mengadakan aksi penggerebekan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bukti kuat yang dapat dijadikan sebagai bahan pendukung.

Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, terungkap sebuah fakta bahwa Daycare Little Aresha ini diketahui masih belum memiliki izin operasional resmi. Fakta tersebut menjadi sorotan publik, karena seharusnya tempat penitipan anak wajib memiliki standar keamanan dan pengawasan yang memadai.

Adanya kejadian pada kasus ini tak hanya menimbulkan rasa kekhawatiran masyarakat terhadap tingkat keamanan di tempat penitipan anak. Namun juga memunculkan suatu persoalan terkait dengan tanggung jawab secara hukum kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. Selain pihak pengasuh yang diduga melakukan kekerasan secara langsung, pihak pengelola daycare pun juga ikut menjadi sorotan karena dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan dan pengasuhan anak yang memadai.

Kekerasan dalam Pengasuhan Anak

Dalam regulasi hukum di Indonesia, anak merupakan pihak yang wajib untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, apalagi ketika berada di lingkungan daycare. Melalui Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  [1], setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan ini kembali diperkuat melalui Pasal 80 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Melihat kembali dari kasus Daycare Little Aresha, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pengasuh ini dapat dikaitkan dengan ketentuan tersebut jika memang terbukti dilakukan secara sengaja. Dugaan adanya luka lebam hingga perlakuan kasar terhadap sejumlah anak ini menunjukkan bahwa para pengasuh dapat dianggap melanggar ketentuan hukum. Karena, mereka lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk mengawasi serta menjamin perlindungan anak selama berada di daycare tersebut.

Tindakan Penelantaran terhadap Anak

Selain adanya dugaan kekerasan secara fisik, kasus ini juga menyoroti dugaan penelantaran dan perlakuan tidak pantas terhadap anak selama berada di daycare. Sejumlah 53 anak ini diduga mengalami tindakan seperti tangan dan kakinya diikat seperti tali menggunakan kain, apalagi juga ditempatkan di ruangan pengap yang sirkulasi udaranya minim.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  [2], Pasal 76B ini melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan penelantaran terhadap anak. Ketentuan tersebut kembali diperkuat melalui Pasal 77B, berisikan tentang ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan penelantaran terhadap anak.

Tanggung Jawab Pihak Pengelola Daycare

Kasus ini juga menyoroti pihak pengelola daycare yang secara tidak langsung dalam tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Penetapan pendiri dan kepala sekolah sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dalam pengasuhan anak tidak hanya dibebankan kepada pelaku saja. Akan tetapi, juga harus diberikan kepada pihak yang memiliki dan turut mengelola daycare tersebut.

Pada dasarnya, tempat penitipan anak ini punya tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan yang aman dan mampu menjamin perlindungan anak selama dalam pengawasannya. Fakta bahwa Daycare Little Aresha belum memiliki izin operasional resmi ini juga semakin memperkuat perhatian publik terhadap lemahnya sistem pengawasan serta pengelolaan di daycare tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, seharusnya pihak pengelola pun wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan yang terjadi di lingkungan daycare.

Kesimpulan

Adanya kasus ini menunjukkan bahwa tempat penitipan anak memang tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengasuhan, namun juga harus dapat memikul tanggung jawab hukum dalam menjamin perlindungan anak. Tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya pelaku langsung yang merupakan para pengasuh saja, namun pihak pengelola daycare juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada unsur kelalaian dalam sistem pengawasan dan pengasuhan anak.