Jakarta, LiterasiHukumCom – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah menerima tawaran dari Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian. Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap gelombang demonstrasi yang menelan korban jiwa pada akhir Agustus lalu. Kepastian bergabungnya Mahfud dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Menurutnya, meski belum ada penunjukan resmi untuk posisi ketua, Mahfud telah menyatakan kesediaannya. "Alhamdulillah, beliau (Mahfud) menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (23/9). Prasetyo menambahkan bahwa komite yang akan beranggotakan sembilan tokoh ini juga akan diisi oleh beberapa mantan Kapolri. Pengumuman resmi mengenai susunan lengkap komite akan disampaikan setelah Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negerinya.

Fokus Utama Mahfud: Perbaikan Kultur Polri

Secara terpisah, Mahfud MD membenarkan bahwa ia telah menerima tawaran tersebut. Kesediaannya disampaikan langsung saat bertemu dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pada pekan sebelumnya, Selasa (16/9). Mahfud menyatakan keterlibatannya adalah bentuk kontribusi bagi negara. Lebih dari sekadar bergabung, Mahfud memberikan pandangan tajam mengenai tiga aspek yang perlu…