JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penangulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2026-2029 atau RAN PE 2026-2029. Perpres tersebut secara resmi di tetapkan pada 9 Februari 2026 dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Perpres ini dinilai sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan karena dipandang perlu untuk dilaksanakan secara komperehensif, sistematis, terencana, dan terpadu. Serta melalui perpres ini menjadi jawaban bagi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pasal 1 ayat 2, jelas di jelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme didefenisikan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tqiuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. Dan terorisme dipahami dalam ayat 3 merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. [1]
Sembilan Pilar Utama RAN PE
Perpres RAN PE 2026-2029 memiliki sembilan muatan tema utama yang digunakan sebagai fokus pelaksanaan kebijakan yang secara eksplisit telah dirumuskan didalam pasal 4. Tema yang dirumuskan antara lain:
- Kesiapsiagaannasional;
- Ketahanan komunitas dan keluarga;
- Pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja;
- Pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak;
- Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik;
- Deradikalisasi;
- Hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan;
- Pelindungan salsi dan pemenuhan hak korban; dan
- Kemitraan dan kerja sama internasional.
Dalam penerapannya, perpres ini tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dan pemerintah daerah diharuskan untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah(RAD) sebagai turunan perpres RAN PE dan diatur paling lama satu tahun sejak Perpres ditetapkan. Delain itu, dalam pelaksanaanya Perpres ini akan dikoordinasikan melalui suatu sekretariat bersama yang bertugas mengkoordinasi, memantau, evaluasi, hingga melaporkan kepada Presiden. Pendanaannya juga diatur dan didapat dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak terikat pada peraturan perundang undangan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi