Literasi Hukum — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. PERMA ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025 atau tanggal diundangkan, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1108.

Dalam ketentuan umum, pedoman tersebut memuat definisi sejumlah konsep kunci yang kerap muncul dalam penanganan perkara pidana perpajakan, termasuk definisi “Setiap Orang” yang mencakup orang pribadi dan korporasi (baik sebagai wajib pajak maupun bukan wajib pajak), serta definisi “Pihak Ketiga” (misalnya bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, dan pihak lain terkait) dan “Pihak Lain” (pihak yang menyuruh, turut serta, menganjurkan, membantu, atau menerima manfaat). PERMA juga menegaskan cakupan tindak pidana di bidang perpajakan merujuk pada rezim UU KUP serta undang-undang perpajakan terkait.

MA menyatakan pedoman ini memiliki empat tujuan utama: memberikan rambu bagi hakim saat memeriksa perkara pidana pajak, mencegah perbedaan tafsir dan penerapan ketentuan, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tujuan tersebut sekaligus menempatkan PERMA 3/2025 sebagai instrumen standardisasi prosedur peradilan pidana perpajakan—mulai tahap awal sampai eksekusi putusan—agar praktik di pengadilan lebih seragam.

Secara struktur, PERMA 3/2025 disusun dalam 6 bab dengan total 22 pasal. Di bagian asas, penanganan perkara pidana pajak ditegaskan berlandaskan keadilan, kemanfaatan, kepastian, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Salah satu penekanan awal ada pada kerangka pertanggungjawaban pidana. PERMA menegaskan bahwa “Setiap Orang” hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, sekaligus menyorot unsur kesalahan (mens rea) dan/atau manfaat yang diterima sebagai pertimbangan pertanggungjawaban.

Untuk korporasi, PERMA memperluas fokus pertanggungjawaban tidak hanya pada pengurus yang secara formal tercantum dalam struktur organisasi, tetapi juga pihak di luar struktur yang bertindak sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang dapat mengendalikan korporasi. PERMA juga menegaskan berhentinya atau meninggalnya pengurus tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi; demikian pula proses pailit atau pembubaran korporasi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pengurus, personel pengendali, atau pihak lain terkait atas perbuatan yang terjadi.

Di bagian penanganan administratif dan pidana, MA menegaskan garis pemisah: pelanggaran kewajiban perpajakan yang bersifat administratif ditangani secara administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang masuk tindak pidana perpajakan ditangani secara pidana dan dikenai sanksi pidana. Namun, PERMA menekankan bahwa penanganan administratif maupun pidana bukanlah urutan proses yang wajib—artinya, tidak otomatis harus melalui jalur administratif terlebih dahulu sebelum penanganan pidana dilakukan. 

PERMA juga memberi batas penting pada ranah praperadilan. Penanganan pidana perpajakan diuraikan meliputi pemeriksaan bukti permulaan/penyelidikan, penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Pada konteks ini, MA menegaskan seluruh kegiatan pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk kewenangan praperadilan.