MA Terbitkan PERMA 3/2025 Pedoman Penanganan Perkara Pidana Perpajakan
MA terbitkan PERMA 3/2025 pedoman perkara pidana perpajakan: atur praperadilan, penunjukan hakim, pemblokiran/penyitaan aset, dan pelunasan pajak.
MA terbitkan PERMA 3/2025 pedoman perkara pidana perpajakan: atur praperadilan, penunjukan hakim, pemblokiran/penyitaan aset, dan pelunasan pajak.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Asumsi bahwa kerugian negara sama dengan korupsi adalah simplifikasi yang berbahaya...
Perkembangan internet dan teknologi digital membuat hubungan antar negara menjadi se...
PHK massal melanda Indonesia. Siapa yang harus bertanggung jawab? Perusahaan, direks...
Kasus Andrie Yunus menyoroti problem yurisdiksi, fair trial, dan urgensi reformasi p...