JAKARTA, LITERASI HUKUM — Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) masa jabatan 2024-2029 menghadapi tantangan berat. Mereka berada di persimpangan antara mendahulukan agenda pemberantasan korupsi, seperti tuntutan masyarakat sipil, atau memenuhi pesanan politik demi mengamankan jabatan.
Sejak dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) lalu, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (Pansel KPK) langsung bekerja. "Sejak hari Jumat (31/5/2024), pansel sudah mulai bekerja," kata wakil ketua pansel yang juga Rektor IPB University, Arif Satria, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Proses Seleksi yang Dinanti
Pendaftaran calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan dimulai pada 26 Juni sampai 15 Juli. Pansel akan memilih 10 calon pimpinan KPK yang kemudian diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa Pansel KPK menghadapi ujian besar. Pansel dihadapkan pada dua pilihan: mendahulukan agenda pemberantasan korupsi atau mempertahankan kesetiaan kepada pesanan politik demi mengamankan jabatan.
Tantangan Pansel KPK
"Apakah mereka lebih mementingkan agenda pemberantasan korupsi untuk membersihkan Indonesia? Apakah mereka lebih setia kepada NKRI atau kepada pesanan-pesanan politik demi mengamankan jabatan dan karier ke depan? Itu pilihannya," kata Zaenur.
Menurut Zaenur, KPK merupakan lembaga yang dianggap mengancam kekuasaan karena memberantas korupsi, sedangkan kekuasaan di Indonesia masih sangat korup.
Pansel, lanjut Zaenur, tidak mungkin bisa menjalankan amanat penguasa sekaligus mementingkan agenda pemberantasan korupsi karena kepentingannya berbeda. Presiden Joko Widodo dinilai tidak memiliki agenda pemberantasan korupsi yang jelas.
Hal ini terbukti dari hampir 10 tahun pemerintahan, Presiden Jokowi tidak banyak berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Selama dua periode pemerintahannya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan. Bahkan, KPK hancur di tangan Presiden Jokowi.
Skor IPK Indonesia tahun 2023 stagnan di angka 34 (dari nilai maksimal 100). Peringkat Indonesia turun lima tingkat dari tahun sebelumnya, dari 110 menjadi 115 dari 180 negara. Pada tahun 2021, dengan skor IPK 38, Indonesia berada di peringkat 96. Skor IPK tertinggi Indonesia tercatat pada tahun 2019, yaitu 40 dan berada di peringkat 85.
Tulis komentar