JAKARTA, LITERASI HUKUM - Pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian amnesti kepada pelaku korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses ini tidak akan dilakukan tanpa pengawasan ketat dari lembaga terkait, seperti DPR dan Mahkamah Agung. Supratman menjelaskan, pemberian amnesti harus melalui persetujuan DPR, sementara grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung. "Amnesti melibatkan DPR, sedangkan grasi harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Semua proses ini diawasi ketat," ujar Supratman dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).

Menunggu Langkah Presiden

Menurut Supratman, langkah selanjutnya akan ditentukan setelah arahan lebih lanjut dari Presiden. "Kami masih menunggu instruksi dari Presiden sebelum mengambil langkah konkret," katanya. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada pemulihan aset negara yang dikorupsi, serta memastikan hukuman maksimal tetap menjadi prioritas. "Pengampunan tidak berarti membebaskan pelaku korupsi begitu saja. Fokus kami adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal," tambah Supratman. Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa kewenangan pemberian denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi juga berada di tangan Kejaksaan Agung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Denda damai ini memungkinkan…