Dua Tersangka, Belum Ditahan

Selain Yaqut, KPK menyebut telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, yang disebut sebagai mantan staf khusus pada masa Yaqut menjabat. Hingga perkembangan ini disampaikan, KPK menyatakan keduanya belum dilakukan penahanan.

Status tersangka pada tahap penyidikan, menurut praktik penegakan hukum, tidak selalu diikuti penahanan segera. Penahanan bergantung pada pertimbangan penyidik, termasuk kebutuhan penyidikan serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Duduk Perkara: Tambahan 20 Ribu Kuota Haji

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut—dalam pemberitaan sebelumnya—diperoleh setelah adanya komunikasi dan lobi pada tingkat pemerintah dengan otoritas Arab Saudi.

Secara kebijakan, tambahan kuota dimaksudkan untuk membantu mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa sangat panjang, bahkan mencapai belasan hingga puluhan tahun. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berada di angka 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kebijakan yang kemudian menuai sorotan adalah pembagian kuota tambahan yang disebut dilakukan secara merata: 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Persoalan Proporsi Haji Khusus

Kritik utama yang mengemuka adalah soal proporsi. Dalam ketentuan perundang-undangan terkait penyelenggaraan haji, kuota haji khusus diatur memiliki porsi tertentu dari total kuota nasional (disebut sekitar 8 persen). Dengan adanya pembagian tambahan kuota yang memperbesar porsi haji khusus, muncul dugaan bahwa komposisi kuota menjadi tidak sejalan dengan pengaturan proporsional tersebut.

Dalam angka yang beredar, Indonesia pada 2024 menggunakan kuota sekitar 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan kebijakan pembagian tersebut diduga berdampak pada jemaah reguler yang seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota.

KPK menyebut terdapat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan dinilai berpeluang berangkat dengan adanya tambahan kuota, namun pada akhirnya tidak terakomodasi.