KOTA TUAL, Literasi Hukum Bripda Masias Victoria Siahaya (Bripda MS), anggota Brimob yang diduga menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia di Kota Tual, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Putusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, KKEP menjatuhkan sanksi PTDH setelah Bripda MS dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian, termasuk larangan tindakan kekerasan. Ia menegaskan, Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang mencederai profesionalisme serta merusak kepercayaan publik.

“Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang dalam keterangan pers usai sidang etik, Senin (24/2/2026) malam.

Sidang Etik Hadirkan 14 Saksi

Sidang KKEP terhadap Bripda MS berlangsung dengan menghadirkan 14 saksi. Dari jumlah tersebut, 10 saksi hadir langsung di persidangan, sedangkan empat saksi lainnya memberikan keterangan melalui konferensi daring. Dalam fakta persidangan, majelis menilai Bripda MS melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, ketaatan pada norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi PTDH,…