JAKARTA, Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan agenda penindakan yang cukup intensif. Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah melaksanakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026 dan dua OTT pada awal Februari 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai pihak, mulai dari aparat perpajakan hingga kepala daerah, di berbagai provinsi.
OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak
OTT pertama dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Minggu (11/1/2026) terkait dugaan suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
Para tersangka tersebut antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifuddin, seorang anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan seorang staf dari perusahaan swasta selaku pihak pemberi suap.
KPK mengungkapkan adanya permintaan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar, yang di dalamnya terdapat komponen fee. Setelah melalui negosiasi, nilai fee yang disetujui menjadi lebih rendah. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk PT terkait sebesar Rp 15,7 miliar—menurun drastis dari nilai awal Rp 75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, diduga ada skema pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan memanfaatkan perusahaan tertentu.
OTT Wali Kota Madiun: Modus Fee Proyek, Dana CSR, dan Gratifikasi
Sembilan hari kemudian, KPK menggelar OTT di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi beserta sembilan orang lainnya. Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). KPK menyatakan bahwa barang bukti uang yang berhasil diamankan berjumlah Rp 550 juta. Konstruksi perkara ini meliputi dugaan permintaan uang terkait perizinan—termasuk kepada pelaku usaha—serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu beberapa tahun.
OTT Bupati Pati: Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Pada hari Senin (19/1/2026), KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp 2,6 miliar yang dikabarkan disimpan dalam karung dan kantong plastik. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ada rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026, sementara terdapat ratusan jabatan yang kosong. Diduga, sejumlah pihak yang terkait dengan tim sukses mengatur pengumpulan dana dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah ditentukan, bahkan dinaikkan (mark-up). Hingga tanggal 18 Januari 2026, dana sebesar Rp 2,6 miliar dikabarkan telah terkumpul dari wilayah tertentu dan akan disalurkan melalui perantara.
Dua OTT pada 4 Februari 2026: Kantor Pajak Banjarmasin dan Ditjen Bea Cukai
Pada awal Februari, tepatnya Rabu (4/2/2026), KPK kembali melakukan OTT. Operasi pertama dilakukan di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, seorang ASN, dan pihak swasta, serta menyita uang sekitar Rp 1 miliar. Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu orang yang diamankan diketahui merupakan mantan pejabat eselon II (eks Direktur Penyidikan dan Penindakan). KPK menduga OTT ini terkait dengan kasus impor yang melibatkan oknum Bea Cukai dan pihak swasta.
Tulis komentar