Urgensi RUU Perampasan Aset: Kepingan yang Hilang
Momentum keberhasilan Kejagung dan Satgas PKH ini seharusnya menjadi "batu loncatan" untuk mendesak penyelesaian legislasi yang mangkrak: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Saat ini, penegak hukum masih menggunakan rezim hukum pidana konvensional yang mewajibkan pembuktian kesalahan pelaku (conviction-based) sebelum aset bisa dirampas. Hal ini memakan waktu lama dan sering kali tidak mampu menjangkau aset yang "tidak wajar" jika tidak terkait langsung dengan kasus yang didakwakan.
Indonesia membutuhkan mekanisme Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) melalui UU Perampasan Aset. Dengan UU ini, negara dapat merampas aset yang diduga hasil kejahatan jika pemiliknya tidak bisa membuktikan asal-usul harta tersebut secara sah terbalik (reverse burden of proof), tanpa harus menunggu putusan pidana penjara.
Tanpa pengesahan RUU ini, upaya pemerintah mengejar target ratusan triliun pada 2026 akan terus menghadapi kendala teknis dan hukum. Perang melawan Serakahnomics memerlukan senjata hukum yang lebih canggih, bukan sekadar keberanian aparat dan tumpukan uang yang dipamerkan di ruang kaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.