Literasi Hukum - Sebuah pemandangan kontras tersaji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (24/12/2025). Di tengah sorot lampu dan kawalan ketat, tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 disusun menyerupai benteng pertahanan dengan dimensi panjang sepuluh meter dan tinggi hampir dua meter.

Total nilai uang tersebut mencapai angka fantastis: Rp6.625.294.190.469,74.

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri ekonomi dan penegak hukum di lokasi tersebut menegaskan pesan politik hukum yang kuat: negara sedang bermanuver dari sekadar memenjarakan koruptor menuju pemulihan kerugian ekonomi secara agresif (asset recovery). Namun, di balik seremoni visual ini, terdapat lapisan persoalan hukum yang lebih substansial mengenai tata kelola aset sitaan, efektivitas penegakan hukum sektor Sumber Daya Alam (SDA), hingga urgensi payung hukum perampasan aset.

Anatomi Aset: Pidana Murni dan Sanksi Administratif

Bagi pemerhati hukum, penting untuk membedah sumber dana Rp6,6 triliun tersebut, karena berasal dari dua rezim penegakan hukum yang berbeda.

  1. Rezim Tindak Pidana Korupsi: Sebesar Rp4,28 triliun merupakan hasil eksekusi dari kasus megakorupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan impor gula. Ini adalah ranah pidana di mana kerugian negara dibuktikan melalui proses peradilan.
  2. Rezim Administratif (Non-Penal): Sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif. Dana ini dipungut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyoroti bahwa pendekatan administratif ini memiliki potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar di masa depan. Ia memproyeksikan pada tahun 2026, potensi denda dari pelanggaran tata kelola sawit bisa menembus Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.

Selain aset likuid (uang tunai), negara juga melakukan pemulihan aset tak bergerak berupa kawasan hutan. Dari total 4 juta hektare yang diverifikasi, negara telah berhasil mengambil alih kembali penguasaan atas 896.969 hektare lahan. Langkah ini krusial untuk menegaskan kembali state sovereignty (kedaulatan negara) atas tanah yang selama ini dikuasai korporasi secara tidak sah.

Melawan Serakahnomics dan Dampak Fiskal

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo memperkenalkan terminologi "Serakahnomics". Istilah ini digunakan untuk menggambarkan perilaku ekonomi predatoris yang dilakukan korporasi atau individu yang tidak hanya mencari untung, tetapi merampok kekayaan negara dengan melecehkan aturan hukum dan menyuap birokrasi selama puluhan tahun.

"Ini adalah ujung dari kerugian bangsa. Mereka yang menganut paham 'serakahnomics' berani menghina NKRI dan menganggap pejabat di tiap eselon bisa dibeli," tegas Presiden.

Dari perspektif kebijakan fiskal, pemulihan aset ini bukan sekadar angka di atas kertas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana rampasan ini akan diklasifikasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana segar ini menjadi instrumen strategis untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanismenya, dana ini dapat digunakan langsung untuk menutup defisit anggaran jika mendekati ambang batas 3 persen, atau disimpan sebagai saving (tabungan negara) untuk belanja strategis tahun berikutnya, seperti pembangunan sekolah dan infrastruktur kebencanaan.

Kritik Akademis: Antara Transparansi dan Gimmick

Kendati apresiasi mengalir deras, metode "memamerkan uang tunai" memantik diskursus kritis di kalangan akademisi hukum. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak terletak pada tumpukan fisik uang.

Menarik uang tunai triliunan rupiah dari bank hanya untuk dipajang memiliki risiko keamanan tinggi dan inefisiensi logistik. Zaenur menekankan bahwa transparansi kinerja penegak hukum di era modern seharusnya berbasis pada sistem digital dan akuntabilitas data, bukan visualisasi fisik semata.

"Upaya publikasi itu penting, namun uang dalam bentuk tunai menimbulkan kerepotan tersendiri dalam sistem perbankan. Masyarakat tetap paham kinerja aparat jika transparansinya jelas, meski uangnya tetap di rekening penampungan," ujar Zaenur.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar pemulihan aset (asset recovery) ada pada tahap eksekusi, bukan seremonial. Sering kali, putusan pengadilan sulit dieksekusi karena aset terpidana sudah dialihkan, dicuci (money laundering), atau disembunyikan di luar negeri.

Urgensi RUU Perampasan Aset: Kepingan yang Hilang

Momentum keberhasilan Kejagung dan Satgas PKH ini seharusnya menjadi "batu loncatan" untuk mendesak penyelesaian legislasi yang mangkrak: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Saat ini, penegak hukum masih menggunakan rezim hukum pidana konvensional yang mewajibkan pembuktian kesalahan pelaku (conviction-based) sebelum aset bisa dirampas. Hal ini memakan waktu lama dan sering kali tidak mampu menjangkau aset yang "tidak wajar" jika tidak terkait langsung dengan kasus yang didakwakan.

Indonesia membutuhkan mekanisme Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) melalui UU Perampasan Aset. Dengan UU ini, negara dapat merampas aset yang diduga hasil kejahatan jika pemiliknya tidak bisa membuktikan asal-usul harta tersebut secara sah terbalik (reverse burden of proof), tanpa harus menunggu putusan pidana penjara.

Tanpa pengesahan RUU ini, upaya pemerintah mengejar target ratusan triliun pada 2026 akan terus menghadapi kendala teknis dan hukum. Perang melawan Serakahnomics memerlukan senjata hukum yang lebih canggih, bukan sekadar keberanian aparat dan tumpukan uang yang dipamerkan di ruang kaca.