Melawan Serakahnomics dan Dampak Fiskal
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo memperkenalkan terminologi "Serakahnomics". Istilah ini digunakan untuk menggambarkan perilaku ekonomi predatoris yang dilakukan korporasi atau individu yang tidak hanya mencari untung, tetapi merampok kekayaan negara dengan melecehkan aturan hukum dan menyuap birokrasi selama puluhan tahun.
"Ini adalah ujung dari kerugian bangsa. Mereka yang menganut paham 'serakahnomics' berani menghina NKRI dan menganggap pejabat di tiap eselon bisa dibeli," tegas Presiden.
Dari perspektif kebijakan fiskal, pemulihan aset ini bukan sekadar angka di atas kertas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana rampasan ini akan diklasifikasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana segar ini menjadi instrumen strategis untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mekanismenya, dana ini dapat digunakan langsung untuk menutup defisit anggaran jika mendekati ambang batas 3 persen, atau disimpan sebagai saving (tabungan negara) untuk belanja strategis tahun berikutnya, seperti pembangunan sekolah dan infrastruktur kebencanaan.
Kritik Akademis: Antara Transparansi dan Gimmick
Kendati apresiasi mengalir deras, metode "memamerkan uang tunai" memantik diskursus kritis di kalangan akademisi hukum. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak terletak pada tumpukan fisik uang.
Menarik uang tunai triliunan rupiah dari bank hanya untuk dipajang memiliki risiko keamanan tinggi dan inefisiensi logistik. Zaenur menekankan bahwa transparansi kinerja penegak hukum di era modern seharusnya berbasis pada sistem digital dan akuntabilitas data, bukan visualisasi fisik semata.
"Upaya publikasi itu penting, namun uang dalam bentuk tunai menimbulkan kerepotan tersendiri dalam sistem perbankan. Masyarakat tetap paham kinerja aparat jika transparansinya jelas, meski uangnya tetap di rekening penampungan," ujar Zaenur.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar pemulihan aset (asset recovery) ada pada tahap eksekusi, bukan seremonial. Sering kali, putusan pengadilan sulit dieksekusi karena aset terpidana sudah dialihkan, dicuci (money laundering), atau disembunyikan di luar negeri.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.