{
translations": [
Based on this response, the KPU requests the Constitutional Court to reject the petitioner's petition and declare KPU Decree Number 360 of 2024 valid and legally sound.",
Bawaslu: Recommendation Canceled, No Election Violations in Intan Jaya",
Oleh karena KPU Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi tanggal 5 Maret 2024.
PAN Bantah Dalil Pemohon, Sebut Hanya Asumsi Pribadi dan Benarkan Hasil Rekapitulasi
Sementara itu, Pihak Terkait dari Partai Amanat Nasional, yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, juga memberikan penjelasan mengenai dalil Pemohon. Azham Idham, selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini karena permohonan Pemohon, dalam bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, mendalilkan jika kewenangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kewenangan Mahkamah yang telah didalilkan oleh pemohon tersebut adalah benar dan berdasar hukum, kecuali untuk dalil Pemohon yang didasarkan pada UU No. 8 Tahun 2012, yang tidak berdasar karena UU No. 8 Tahun 2012 seharusnya dikesampingkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana dalam hal ini menganut asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Lex posterior derogat priori). Therefore, Law Number 8 of 2012 can no longer be used as a reference and/or legal basis or norm regulating specific legal events. The revocation of Law Number 8 of 2012 has also been stipulated in the Concluding Provisions, Article 571 of Law Number 7 of 2017.
“Pemohon mengutip UU No. 8 Tahun 2012 yang sudah tidak berlaku dan sudah terbit UU No. 7 Tahun 2017. Hal ini sesuai dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Oleh karena Pemohon mendalilkan itu menjadi Kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah saya rasa tidak memiliki Kewenangan untuk mengadili hal tersebut karena didasarkan pada UU yang tidak berlaku lagi,” ungkap Azham Idham.
Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukumnya didasarkan pada Undang-undang yang telah dicabut dan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang juga telah dicabut. Oleh karena itu, menurut hemat Pihak Terkait, Mahkamah seharusnya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan Permohonan.
Comments
0Share your perspective politely, stay relevant, and focus on the article. Comments appear after moderation.
Join the discussion
Write a clear, polite response that stays on topic.
No comments yet. Be the first to discuss.
Comments will appear after moderation.