MAKASSAR, Literasi Hukum — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menutup operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Operasi SAR dinyatakan selesai pada Jumat (23/1/2026) malam setelah tim menemukan bangkai pesawat serta seluruh korban.

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan keputusan penghentian diambil berdasarkan rapat evaluasi usai pencarian hari ketujuh.

“Pada malam hari ini, saya selaku Kepala Badan SAR Nasional sekaligus SAR Coordinator, menyatakan bahwa operasi pencarian dan evakuasi terhadap kecelakaan pesawat ATR 42-500, secara resmi saya nyatakan selesai,” kata Syafii dalam jumpa pers di Makassar, Jumat (23/1/2026).

Operasi Ditutup, Basarnas Tetap Siaga

Syafii menegaskan penutupan operasi SAR tidak berarti Basarnas menghentikan seluruh tugas di lokasi. Basarnas akan menjalankan operasi lanjutan dalam bentuk operasi kesiapsiagaan rutin apabila ada laporan masyarakat terkait temuan sisa bagian tubuh (body part) korban.

“Operasi kesiapsiagaan ditujukan andai saja ada laporan dari masyarakat menemukan ada body pack… maka kewajiban Basarnas melaksanakan operasi,” ujarnya.

Menurut Syafii, operasi siaga tersebut tidak memiliki batas waktu karena temuan bagian tubuh dapat terjadi kapan saja. Ia memastikan Basarnas tetap siap…