Jakarta, Literasihukum.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pencabutan ini dikonfirmasi langsung oleh Hendrar Prihadi. “Iya, kami cabut gugatan ke MK,” kata Hendi, Senin, 13 Januari 2025. Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 karena menganggap terdapat dugaan pelanggaran. Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada 7 Desember 2024 menunjukkan bahwa Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara, sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin menang dengan perolehan 11.390.191 suara.

Kronologi Pengajuan Gugatan ke MK

1. Pendaftaran Gugatan Berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng diajukan secara daring oleh Andika-Hendi pada Rabu malam, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan tersebut teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 2. Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum Dalam gugatannya, kubu Andika-Hendi (PDIP) mendalilkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum pada Pilkada Jateng. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut adanya panggilan…