JAKARTA, Literasi Hukum - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026, Ammar hadir mengenakan armband berwarna pink yang mencuri perhatian.

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Ammar terlihat menyapa ibu angkat, kekasih, dan keluarganya yang hadir. Ia lalu menunjukkan armband tersebut dan membacakan tulisan yang tertera, “Makin ditekan, makin melawan.”

Kuasa Hukum Keberatan dengan Sejumlah Saksi JPU

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk aparat yang menangani perkara, rekan satu kamar, dan petugas lapas.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan keberatan terhadap sebagian saksi karena dinilai tidak tercantum dalam BAP. Namun, pihak terdakwa tidak mempermasalahkan kehadiran Kanit Reskrim Cempaka Putih AKP Yossy Januar, karena namanya disebut dalam eksepsi yang diajukan pihak Ammar.

Dakwaan: Jaringan Narkoba di Rutan, Sempat Dipindah ke Nusakambangan

Dalam dakwaan, Ammar disebut diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di lingkungan rutan, bersama lima terdakwa lain, dengan dugaan peredaran sabu dan ganja. Para terdakwa sempat dipindahkan ke lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan, namun majelis hakim meminta para terdakwa dihadirkan…