MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Keterwakilan Perempuan Bisa Gugur
Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam partai politik hanyalah tulisan di atas kertas. Perintah tanpa sanksi hanya membuahkan pengabaian.
Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam partai politik hanyalah tulisan di atas kertas. Perintah tanpa sanksi hanya membuahkan pengabaian.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
MK ingatkan pemerintah prioritaskan anggaran preservasi jalan dan perbaiki jalan rusak demi keselamatan pengguna jalan. Putusan MK N...
MK tolak uji materi UU LLAJ terkait APILL yang dinilai diskriminatif bagi penyandang buta warna. MK tegaskan pemerintah wajib akomod...
MK putuskan! Batas waktu gugatan PHK 1 tahun kini dihitung sejak mediasi atau konsiliasi gagal, bukan dari tanggal PHK. Simak putusa...
MK menyatakan permohonan PHPU Jimmy–Inri tak dapat diterima. Dugaan politik uang pada PSU Pilbup Barito Utara tidak terbukti; honor...
MK tolak gugatan Pilgub Papua. Dalil anomali pengguna hak pilih melebihi 100% DPT dinilai tak terbukti dan merupakan kekeliruan dala...
Hari ini MK bacakan putusan uji formil UU TNI. Simak kembali perjalanan 5 gugatan yang mempersoalkan minimnya partisipasi publik dal...
JAKARTA, Literasi Hukum – Komisi III DPR RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Inosentius...
Pimpinan DPR menerima surat Komisi III berisi kajian dugaan penyalahgunaan wewenang hakim MK terkait putusan pemilu nasional dan lok...
Literasi Hukum - Sebuah diskursus baru mengenai masa bakti pemangku jabatan di lembaga negara kembali mengemuka. Setelah sebelumnya...
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Meski sudah ada putusan, mengapa praktik wa...
Halaman 1 dari 3