RUU Perlindungan Saksi dan Korban Disetujui Komisi XIII DPR untuk Dibawa ke Paripurna
Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.
Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Jakarta, Literasi Hukum - Setelah Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibebaskan dari status tersangka dalam ka...
Literasi Hukum - Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, dan aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, dibebaskan dari...
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Pembahasan RUU Pemilu 2029 harus dikritisi. Apakah revisi ini memperkuat demokrasi d...
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Dep...
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...
Batu Persidangan Huta Siallagan menunjukkan nilai keadilan dalam hukum adat Batak To...