Jakarta, Literasi Hukum - Setelah Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibebaskan dari status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap, kini Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, juga dibebaskan dari status tersangka sebagai pemberi suap kepada mantan Wamenkumham tersebut.

Di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024), Hakim Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, terkait dengan penunjukan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pembacaan putusan dimulai pada pukul 15.00. Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi, mewakili pihak pemohon, sementara tim Biro Hukum KPK mewakili pihak termohon, yaitu KPK.

Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penunjukan pemohon sebagai tersangka oleh pihak termohon, dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pertimbangannya, hakim Tumpanuli menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Helmut tidak sah karena kurangnya dua bukti yang memadai. KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka seiring dengan penerbitan surat perintah penyidikan, namun ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP dan Undang-Undang KPK. Tindakan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan pendapat hakim Tumpanuli.

Menurut pandangan hakim Tumpanuli dalam kerangka hukum acara, proses penyidikan harus dilakukan sebelum penetapan tersangka, bukan sebaliknya, di mana penetapan tersangka harus mengikuti setelah terkumpulnya dua alat bukti yang cukup.