MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Keterwakilan Perempuan Bisa Gugur
Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam partai politik hanyalah tulisan di atas kertas. Perintah tanpa sanksi hanya membuahkan pengabaian.
Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam partai politik hanyalah tulisan di atas kertas. Perintah tanpa sanksi hanya membuahkan pengabaian.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Putusan MK menghapus presidential threshold dalam Pilpres, membuka peluang bagi pemilu yang lebih inklusif dan kompetitif. Simak cat...
Kemenkum sedang mengkaji putusan MK terkait perpanjangan usia pensiun notaris hingga 70 tahun. Perpanjangan ini bersifat opsional da...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pr...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan ole...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 44 kasus sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan berbagai perintah, termasuk pe...
Sebanyak 303 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (ami...
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) t...
MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong yang memicu kerusuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Alasan pem...
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi calon anggota DPR dan DPRD untuk mengajukan gugatan hasil pemilu secara mandiri,...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti...
Halaman 2 dari 3