Perpres RAN PE Berlaku: Pencegahan Terorisme atau Pembatasan HAM?
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Mensesneg buka suara soal pencabutan ID Pers jurnalis CNN Indonesia usai bertanya ke Presiden. Dewan Pers minta akses liputan segera...
Mahfud MD menerima tawaran Presiden Prabowo untuk masuk dalam Komite Reformasi Polri. Ia menyoroti kultur buruk dan matinya meritokr...
Korlantas hentikan sementara sirene–strobo; gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” soroti privilese dan perilaku pejabat di ruang publik.
Analisis hukum dan politik mengenai mampukah tuntutan "17+8" dipenuhi pemerintah dan DPR di tengah hambatan struktural dan resistens...
Istana membantah telah mengirim Surpres pergantian Kapolri Listyo Sigit ke DPR. Namun, isu ini terus menguat seiring rencana reforma...
LBH Masyarakat mendesak agar tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo melibatkan para ahli dan masyarakat sipil dengan lan...
JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar tahap tes objektif...
JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Prabowo S...
Jakarta, Literasi Hukum — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua permohonan Presiden Prabowo Subianto: pemberian abolisi untuk...
Literasi Hukum - Sebuah diskursus baru mengenai masa bakti pemangku jabatan di lembaga negara kembali mengemuka. Setelah sebelumnya...
Halaman 2 dari 3