2) “Membelah” Polri karena konflik mandat pengayoman vs penegakan hukum pidana

Catatan kedua menjadi salah satu poin paling menonjol: Polri dinilai perlu “dibagi” menjadi dua bagian karena selama ini menjalankan peran yang saling bertabrakan. Adrianus memandang fungsi pengayoman menuntut pendekatan yang dekat, komunikatif, dan berbasis pencegahan; sedangkan fungsi penegakan hukum pidana sering menuntut tindakan tegas, bahkan memaksa.

Menurutnya, saat dua mandat yang berlawanan itu dipikul oleh satu organisasi, yang muncul bukan keseimbangan, melainkan tarik-menarik yang membuat Polri rentan dinilai tidak konsisten: di satu waktu diharapkan humanis, di waktu lain dituntut keras. Pemisahan fungsi, dalam pandangannya, dapat membuka ruang desain kelembagaan yang lebih jelas: mandat, ukuran kinerja, dan budaya kerja dapat diselaraskan dengan tugas masing-masing.

3) Reskrim disebut paling sering diadukan, diusulkan dipisahkan sebagai lembaga penegakan hukum

Catatan ketiga secara spesifik menyorot bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang disebut paling sering menjadi sumber pengaduan masyarakat. Adrianus mengusulkan agar Reskrim dipisahkan menjadi entitas baru di kepolisian yang fokus pada fungsi penegakan hukum.

Argumen utamanya adalah soal akuntabilitas: ketika fungsi penyidikan berada dalam organisasi yang juga memikul mandat pengayoman, pengawasan dan penilaian kinerjanya kerap tidak jelas. Dengan pemisahan, penegakan hukum dapat dibangun dengan standar yang lebih ketat, sistem pengawasan yang lebih fokus, dan jalur pertanggungjawaban yang lebih tegas.