Jakarta, LiterasiHukum.comKepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara intensif memeriksa seluruh staf Lokataru Foundation, termasuk penasihat hukum dan bahkan satpam hingga pemagang, sebagai saksi dalam kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta lima orang lainnya. Sejauh ini, 12 orang staf telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Delpedro cs "menduga kuat" bahwa tindakan ini mengindikasikan ketidakpastian polisi terhadap tuduhan awal. "Karena dalam perkembangan terakhir, seluruh staf dan pemagang Lokataru juga turut diperiksa," kata perwakilan TAUD, Muhammad Fadhil Alfathan, pada Selasa (16/9/2025). Yang lebih mengkhawatirkan, salah seorang penasihat hukum yang tergabung dalam TAUD, Iqbal Ramadhan, juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan terhadap Iqbal diterima langsung olehnya di Markas Polda Metro Jaya pada 12 September lalu, saat ia sedang mendampingi pemeriksaan staf Lokataru lainnya. Pemeriksaan terhadap pendamping hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi hambatan akses ke bantuan hukum yang merupakan hak dasar setiap warga negara.

Tuduhan Penghasutan dan Barang Bukti Digital

Delpedro Marhaen dan lima tersangka lainnya ditangkap atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa. Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah foto dari akun media sosial @lokataru_foundation. Unggahan tersebut memuat informasi posko pengaduan bagi pelajar yang ingin atau telah mengikuti demonstrasi, dengan pesan "Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut". Unggahan itu juga menyertakan nomor hotline untuk pengaduan sanksi. Keenam tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pasal perlindungan anak menunjukkan fokus penyidik pada dugaan keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut. Kasus ini menyoroti kembali perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan dugaan penghasutan, serta bagaimana penegakan hukum seharusnya memastikan hak-hak dasar warga negara tetap terjaga dalam setiap proses penyidikan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap staf Lokataru, termasuk pendamping hukum, akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah dan validitas tuduhan terhadap Delpedro cs. Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Tempo.co pada 16 September 2025.