Perbedaan Keterangan Soal Pendampingan Hukum
Perhatian utama persidangan justru tertuju pada pemeriksaan saksi dari pihak Termohon yang memunculkan perbedaan keterangan terkait pendampingan hukum terhadap Pemohon saat proses pemeriksaan.
MN membantah bahwa dirinya pernah menyetujui pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk saat pemeriksaan berlangsung. Ia mengaku sejak awal meminta agar didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri.
“Saya bilang hari ini tidak didampingi,” ujar Pemohon dalam persidangan.
MN juga mengaku sempat menghubungi seorang advokat bernama Angga. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan tetap berjalan sebelum penasihat hukumnya hadir.
Dalam keterangannya, Pemohon turut menyinggung suasana pemeriksaan yang menurutnya berlangsung dengan tekanan verbal.
“Saya beberapa kali mendengar perkataan, ‘Baru tersangka kok sudah pakai penasihat hukum,’” ungkapnya.
Pernyataan tersebut membuat suasana persidangan sempat menjadi perhatian para pengunjung sidang yang mengikuti jalannya pemeriksaan dengan serius.
Kuasa Hukum Singgung Due Process of Law
Kuasa hukum Pemohon, Alvian Choirul Mahfiz, S.H., menilai keterangan ahli dan para saksi semakin memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law dan negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [1].
Selain itu, Alvian juga menyinggung Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan praperadilan sebagai mekanisme pengujian sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum [2].
“Praperadilan harus menjadi ruang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya usai persidangan.
Sidang berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Setelah agenda pemeriksaan ahli dan saksi selesai, perkara praperadilan tersebut dijadwalkan memasuki tahapan pembuktian lanjutan dan penyampaian kesimpulan para pihak pada sidang berikutnya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.