KLATEN, LITERASIHUKUM.COM - Sidang lanjutan praperadilan kasus rehab masjid yang diajukan MN di Pengadilan Negeri Klaten pada Senin (18/5/2026) kembali menyita perhatian publik. Ratusan warga sejak pagi memadati ruang sidang hingga halaman pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari para pihak.
Masyarakat yang hadir berasal dari berbagai daerah, mulai dari tokoh masyarakat hingga sejumlah takmir masjid yang mengaku mengenal dekat sosok MN. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap Pemohon yang selama ini dikenal aktif membantu pembangunan rumah ibadah secara sukarela.
Sidang berlangsung serius sejak yang mulia hakim membuka persidangan. Sementara itu, Pemohon mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui Zoom dari rumah tahanan. Yang mulia hakim juga sempat memastikan kondisi kesehatan Pemohon sebelum sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan ahli.
Penyerahan Bukti dan Pemeriksaan Ahli
Agenda persidangan diawali dengan penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Pemohon maupun Termohon. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah tabel dugaan pelanggaran prosedur yang diajukan kuasa Pemohon dan sebelumnya disebut belum diterima pihak Termohon.
Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon menghadirkan ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Setelah diambil sumpah, ahli memberikan pandangan mengenai pentingnya perlindungan hak tersangka dalam proses hukum.
Menurutnya, pendampingan penasihat hukum merupakan bagian penting dalam prinsip due process of law yang harus dijamin sejak tahap awal pemeriksaan. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 142 huruf b dan Pasal 150 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk memilih dan memperoleh pendampingan advokat pada seluruh tahapan pemeriksaan.
“Proses hukum tidak boleh hanya mengejar formalitas penegakan hukum semata, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak-hak seseorang selama pemeriksaan berlangsung,” terang ahli di hadapan yang mulia hakim.
Selain itu, dalam persidangan juga disinggung mengenai Pasal 40 KUHAP yang mengatur bahwa tersangka yang ditahan wajib segera diperiksa paling lambat satu hari setelah penahanan dilaksanakan. Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam proses penegakan hukum.
Perbedaan Keterangan Soal Pendampingan Hukum
Perhatian utama persidangan justru tertuju pada pemeriksaan saksi dari pihak Termohon yang memunculkan perbedaan keterangan terkait pendampingan hukum terhadap Pemohon saat proses pemeriksaan.
MN membantah bahwa dirinya pernah menyetujui pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk saat pemeriksaan berlangsung. Ia mengaku sejak awal meminta agar didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri.
“Saya bilang hari ini tidak didampingi,” ujar Pemohon dalam persidangan.
MN juga mengaku sempat menghubungi seorang advokat bernama Angga. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan tetap berjalan sebelum penasihat hukumnya hadir.
Dalam keterangannya, Pemohon turut menyinggung suasana pemeriksaan yang menurutnya berlangsung dengan tekanan verbal.
“Saya beberapa kali mendengar perkataan, ‘Baru tersangka kok sudah pakai penasihat hukum,’” ungkapnya.
Pernyataan tersebut membuat suasana persidangan sempat menjadi perhatian para pengunjung sidang yang mengikuti jalannya pemeriksaan dengan serius.
Kuasa Hukum Singgung Due Process of Law
Kuasa hukum Pemohon, Alvian Choirul Mahfiz, S.H., menilai keterangan ahli dan para saksi semakin memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law dan negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [1].
Selain itu, Alvian juga menyinggung Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan praperadilan sebagai mekanisme pengujian sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum [2].
“Praperadilan harus menjadi ruang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya usai persidangan.
Sidang berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Setelah agenda pemeriksaan ahli dan saksi selesai, perkara praperadilan tersebut dijadwalkan memasuki tahapan pembuktian lanjutan dan penyampaian kesimpulan para pihak pada sidang berikutnya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.