Jakarta, Literasi Hukum - Masuk ke hari kedua masa pendaftaran sengketa hasil pemilu legislatif, belum terdapat satu pun partai yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024. Sampai Jumat (22/3/2024) pukul 18.00 WIB, Mahkamah Konstitusi baru menerima delapan pendaftar sebagai calon anggota legislatif, baik mereka calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD.

Partai dan Caleg Diperkirakan Manfaatkan Hari Terakhir

Diperkirakan bahwa partai politik dan calon anggota legislatif akan memanfaatkan hari terakhir, Sabtu (23/3/2024), untuk mengajukan permohonan sengketa.

Delapan Pendaftar Calon Anggota Legislatif

Diantara delapan pendaftar calon anggota legislatif, terdapat Nurmiati La Abusaleh, yang merupakan calon anggota DPRD Maluku Tengah dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah 3, yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN); Abrianto, yang merupakan calon anggota DPRD Sumatera Selatan dari Dapil Muara Enim 5; Ronny Bara Pratama, calon anggota DPRD DKI Jakarta; Sungkono, yang merupakan calon anggota DPR petahana dari PAN untuk kursi DPR dari Dapil Jawa Timur I; Rio Valentino Palilingan, calon anggota DPRD Minahasa; dan Masturo, calon anggota DPRD Musi Rawas Utara.

Sementara itu, ada dua calon anggota DPD yang telah mendaftarkan sengketa hasil pemilu, yaitu Edwin Pratama Putra dan Alpasirin, keduanya merupakan calon anggota DPD dari Riau. Selain itu, tim hukum…