Suara dari Dunia Kampus: Evaluasi Komprehensif vs Langkah Tergesa-gesa

Dunia perguruan tinggi pun angkat bicara. Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Nurhasan, menyatakan bahwa wacana tersebut hingga kini masih sebatas kajian dan masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Ia menekankan bahwa setiap program studi memiliki kondisi yang berbeda, dan prodi yang tidak relevan sekalipun tetap memerlukan evaluasi yang matang.

Ketua Forum Rektor PTNU, Prof. Fatkul Anam, menegaskan bahwa relevansi prodi tidak dapat diukur semata dari kebutuhan industri jangka pendek. Berbagai indikator global menunjukkan bahwa masa depan ekonomi justru bertumpu pada integrasi lintas disiplin, termasuk ilmu sosial dan pendidikan. “Standar internasional seperti OECD dan UNESCO menekankan pentingnya transferable skills seperti berpikir kritis, komunikasi, dan etika yang banyak dikembangkan dalam rumpun sosial-humaniora. Ini tidak bisa dianggap tidak relevan,” tegasnya.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyoroti kegagalan pemerintah dalam membedakan antara sisi supply (pasokan) dan demand (permintaan). Ia mengambil contoh bidang Biologi Maritim, sebuah disiplin ilmu yang seharusnya menjadi mahkota di negara kepulauan seperti Indonesia. “Bisa saja kampus membuka prodi ini, tapi lulusannya mau bekerja di mana jika ekosistem penyerapannya tidak disiapkan negara?” ujarnya. Bagi Indra, banyak prodi yang dianggap “tidak relevan” sebenarnya hanya menjadi korban dari ketiadaan visi industri pemerintah. Menutup prodi karena lulusannya tidak terserap kerja, sementara industrinya tidak dibangun, menjadi sebuah kesalahan logika yang fatal.

Pandangan Hukum dan Konstitusional

Dari perspektif hukum, kebijakan pembatasan prodi perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusional. Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal ini memberikan landasan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan merupakan mandat konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi pasar jangka pendek.

Secara hierarki, kebijakan penataan prodi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dalam Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pendidikan tinggi sebagai jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, dan profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Definisi ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi tidak semata-mata merupakan lembaga vokasional pencetak tenaga kerja, melainkan juga memiliki mandat kebudayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

UU Sisdiknas juga mengakui keberagaman jenis perguruan tinggi, termasuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas, yang masing-masing memiliki orientasi dan kekhasan tersendiri. Kebijakan pembatasan prodi yang seragam dan didasarkan pada tolok ukur tunggal pasar kerja berpotensi mengabaikan keberagaman fungsi dan orientasi kelembagaan ini.

Dampak Akademik Jangka Panjang yang Perlu Diwaspadai

Pertama, ancaman terhadap keberlanjutan ilmu dasar. Sebagaimana diingatkan oleh Anies Baswedan melalui akun X pribadinya, kebijakan penutupan prodi terutama yang menyasar ilmu murni (pure science) berisiko mengerdilkan fondasi inovasi nasional. Hampir seluruh inovasi teknologi modern, mulai dari internet, kecerdasan buatan (AI), hingga kemajuan medis, berakar dari riset ilmu dasar yang dulunya dianggap abstrak dan “tidak berguna”.

Kedua, pergeseran fungsi perguruan tinggi menjadi semata lembaga pelatihan kerja. Jika orientasi efisiensi pasar yang berlebihan dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan tradisi intelektual yang telah dibangun selama puluhan tahun. Hilangnya prodi ilmu murni berarti hilangnya pemikir dan peneliti dasar yang menjadi pendorong utama penemuan teknologi baru. Tanpa mereka, bangsa ini berisiko menjadi sekadar “bangsa konsumen” yang terus-menerus mengimpor teknologi dari negara lain.

Ketiga, penyempitan ekosistem keilmuan nasional. Data Global Innovation Index (2024–2025) menunjukkan pengeluaran riset dan pengembangan (R&D) Indonesia hanya 0,28 persen dari PDB, jauh di bawah rata-rata dunia 1,18 persen. Sebanyak 84,6 persen R&D Indonesia dibiayai pemerintah, sementara sektor swasta hanya 7,3 persen. Dalam ekosistem seperti ini, menutup prodi ilmu dasar bukan memutus lingkaran setan rendahnya inovasi, melainkan memperdalamnya.

Jalan Tengah yang Berkeadilan

Kebijakan penataan prodi pada hakikatnya bukanlah suatu yang keliru. Evaluasi terhadap relevansi program studi merupakan keniscayaan di tengah dinamika zaman yang berubah begitu cepat. Namun demikian, kebijakan ini harus ditempuh dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang ketat.

Beberapa rekomendasi layak dipertimbangkan:

  1. Penutupan prodi harus menjadi ultimum remedium, bukan langkah pertama. Sebagaimana ditegaskan Kemendikti sendiri, penutupan hanya boleh dilakukan setelah seluruh upaya pembinaan, pendampingan, dan transformasi prodi dinyatakan gagal.

  2. Evaluasi prodi harus bersifat komprehensif dan multidimensi, tidak hanya bertumpu pada tingkat serapan lulusan di pasar kerja, tetapi juga kontribusi keilmuan, nilai strategis nasional, serta peran dalam pembangunan kebudayaan dan karakter bangsa.

  3. Mahasiswa dan dosen yang terdampak harus mendapat pelindungan penuh, termasuk masa transisi yang adil, alih kredit yang terjamin, serta jaminan keberlanjutan karir akademik bagi para dosen.

  4. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral yang sungguh-sungguh. Perencanaan tenaga kerja tidak bisa dikerjakan sendirian oleh satu kementerian. Diperlukan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, serta pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang mampu menyerap lulusan dari berbagai disiplin ilmu.

  5. Kebijakan harus didasarkan pada kajian akademis yang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Tanpa kriteria yang jelas dan keterbukaan informasi, penutupan prodi hanya akan didasarkan pada “perasaan” atau selera birokrasi sesaat, serta berisiko menjadi instrumen persaingan tidak sehat antar-kampus.

Kesimpulan

Kebijakan pembatasan prodi yang dinilai kurang relevan merupakan persoalan yang tidak bisa dijawab dengan dikotomi hitam-putih: solusi atau ancaman. Dalam proporsi yang tepat dan dilandasi kajian yang mendalam, kebijakan ini dapat menjadi alat koreksi yang konstruktif bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Namun, jika dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa kriteria yang jelas, serta mengabaikan mandat konstitusional dan keberagaman fungsi perguruan tinggi, kebijakan ini berpotensi menjelma menjadi ancaman serius bagi masa depan ilmu pengetahuan dan kebudayaan bangsa.

Sebagaimana diibaratkan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Endro Dwi Hatmanto, PhD: “Jangan terburu-buru merobohkan rumah jika yang bermasalah adalah tata ruangnya.”

Maka dari itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpijak pada data yang valid, dikaji secara komprehensif oleh para ahli, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena pada akhirnya, pendidikan tinggi bukan sekadar tentang berapa banyak lulusan yang terserap pasar, tetapi tentang bangsa seperti apa yang ingin kita bangun untuk generasi mendatang.