JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM 29 Maret 2026 — Mulai kemarin, Jumat 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini langsung membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di platform digital berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan usia ketat di ranah digital.

Latar belakang lahirnya PP Tunas

Berakar dari kondisi darurat perlindungan anak di ruang siber. Sejak pandemi COVID[1][2][3][4][5][6][7][8]-19, akses internet anak Indonesia melonjak tajam hingga mencapai 70 juta jiwa. Namun, hal itu diikuti oleh maraknya kasus pornografi anak, cyberbullying yang berujung bunuh diri, grooming oleh predator daring, serta kecanduan algoritma yang merusak perkembangan otak anak. Regulasi sebelumnya seperti UU Perlindungan Anak dan UU ITE dirasa belum cukup kuat untuk memaksa platform digital bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan proaktif melalui delegated legislation.

Proses Penyusunan PP Tunas

Proses penyusunan PP Tunas berjalan secara runtut. Awalnya, revisi UU ITE pada 2024 (UU No. 1 Tahun 2024) memberikan dasar hukum melalui Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3). Pada Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan PP No. 17 Tahun 2025 dengan masa transisi satu tahun penuh bagi platform untuk menyesuaikan sistem. Selama periode tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan harmonisasi, uji publik, dan koordinasi dengan pelaku industri. Puncaknya, pada 6 Maret 2026 Menteri Komdigi Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan teknis. Akhirnya, pada 28 Maret 2026 implementasi tahap pertama resmi dimulai.

Isi Utama dan Mekanisme PP Tunas

Inti dari PP Tunas adalah pendekatan berbasis risiko. Platform dikategorikan menjadi high-risk (media sosial dan gaming) dengan batas usia minimum 16 tahun, serta low-risk dengan batas 13 tahun. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan verifikasi usia yang andal, bukan sekadar self-declaration, serta menyediakan fitur parental control, klasifikasi konten berbasis usia, dan larangan profiling data anak untuk keperluan komersial. Sanksi bersifat administratif hingga pemblokiran akses di Indonesia, tanpa menyasar anak atau orang tua secara langsung. Pendekatan ini bukan larangan total internet, melainkan penundaan akses hingga anak dianggap siap secara psikologis.

Sanksi bagi Platform yang Melanggar

Pemerintah menerapkan sanksi bertahap mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan secara permanen.

Dasar Hukum dan Analisis

Dari sisi hukum, PP Tunas memiliki dasar yang kokoh. Regulasi ini selaras dengan UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia. Secara konstitusional, kebijakan ini mencerminkan prinsip negara paternalistik dalam melindungi kelompok rentan sebagaimana diatur Pasal 28B UUD 1945. Pendekatan risk-based ini juga mengikuti tren global, seperti yang dilakukan Australia dan beberapa negara Eropa, namun Indonesia lebih tegas dalam penegakan terhadap platform.

Tantangan Implementasi dan Reaksi Masyarakat

Meski demikian, implementasi PP Tunas tidak lepas dari tantangan. Pakar keamanan siber seperti Alfons Tanujaya menyoroti tiga isu utama: teknis verifikasi usia tanpa melanggar privasi, kesenjangan digital antara kota dan pedesaan, serta risiko munculnya akun bawah tanah. Di sisi lain, reaksi masyarakat terbelah. Mayoritas orang tua dan psikolog anak menyambut baik sebagai langkah bersejarah, sementara sebagian pakar hukum IT mempertanyakan potensi overreach negara yang bisa bertentangan dengan hak atas informasi (Pasal 28 UUD 1945). Kemungkinan judicial review di Mahkamah Konstitusi pun muncul sebagai salah satu skenario.

Hingga 27 Maret 2026, baru dua platform (X dan Bigo Live) yang dinyatakan kooperatif penuh, sementara yang lain masih dalam proses penyesuaian.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, PP Tunas memperkuat tanggung jawab platform digital dan menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan anak. Bagi praktisi hukum, regulasi ini menjadi studi kasus penting tentang adaptasi hukum terhadap disrupsi teknologi. Keberhasilan ke depan sangat bergantung pada penegakan tegas, literasi digital masif bagi orang tua dan guru, serta kolaborasi semua pihak. Apakah PP Tunas akan menjadi model global atau justru memunculkan tantangan baru, hanya waktu yang akan membuktikan.