JAKARTA, LiterasiHukum.com — Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 yang merevisi tata cara penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai—termasuk mekanisme penyelesaian perkara “tidak dilakukan penyidikan” melalui pembayaran sanksi administratif berupa denda. Regulasi ini ditetapkan 19 Desember 2025 dan berdasarkan catatan JDIH Kemenkeu mulai berlaku efektif 14 Januari 2026.
PMK 96/2025 merupakan perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022. Pemerintah menyatakan pembaruan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan penegakan hukum cukai, terutama pada skema penyelesaian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Apa yang diubah PMK 96/2025?
Secara ringkas, PMK 96/2025 mempertegas dan merapikan alur administrasi ketika suatu hasil penelitian dugaan tindak pidana cukai dapat diselesaikan dengan skema tidak dilakukan penyidikan. Salah satu penekanan utamanya adalah penataan tahapan persetujuan, pengelolaan dana titipan denda, penerbitan keputusan penyelesaian, serta penetapan status barang terkait perkara.
Dalam dokumen PMK 96/2025, alur penelitian dan hasilnya harus memuat unsur minimum—mulai dari identitas pelanggar, pasal yang diduga dilanggar, hingga simpulan dan usulan penyelesaian—serta dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian.
PMK ini juga menambahkan/menegaskan prosedur internal seperti gelar perkara dalam rangka penelitian.
Denda dan keputusan “tidak dilakukan penyidikan”: tenggat dibuat lebih tegas
Salah satu bagian penting PMK 96/2025 adalah pengaturan lebih operasional mengenai kapan perkara dapat disetujui untuk “tidak dilakukan penyidikan” dan bagaimana dana denda diperlakukan.
Ketika simpulan penelitian menyatakan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis dan memerintahkan penyetoran dana titipan denda ke kas negara. PMK ini juga menetapkan tenggat: penyetoran dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak perintah diterima.
PMK 96/2025 kemudian memperkenalkan ketentuan bahwa setelah persetujuan dan penyetoran denda ke kas negara, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, dengan batas waktu penerbitan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penyetoran.
Sebaliknya, bila simpulan penelitian menyatakan perkara tidak dapat diselesaikan dengan skema tersebut, pejabat berwenang menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan menerbitkan surat perintah tugas penyidikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.