JAKARTA, Literasi Hukum – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati dalam perkara penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1), dengan kehadiran massa pendukung dan awak media.

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Penghasutan

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat”, ucap I Ketut Darpawan dihadapan Terdakwa.

Vonis Pidana Pengawasan 6 Bulan dan Perintah Keluar dari Tahanan

Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani sepanjang terdakwa memenuhi syarat umum, yaitu tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 (satu) tahun.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” lanjut Hakim Ketua, yang disambut riuh pengunjung sidang.

Hakim Tidak Sejalan dengan Tuntutan Jaksa 1 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim menilai, meskipun Laras terbukti melakukan penghasutan, ia tidak melakukan tindakan lanjutan, seperti mengorganisir massa, mengumpulkan orang-orang yang sepaham, atau menggerakkan pihak lain—baik melalui sarana elektronik maupun cara konvensional—untuk melakukan perbuatan serupa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, serta dinilai memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada masa depannya”, demikian pertimbangan sebagaimana dikutip dalam laman Youtube.