Jakarta, Literasihukum.com – Sistem hukum Indonesia tengah menapaki era baru yang historis. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku sepenuhnya, mengakhiri dominasi Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial yang telah bercokol selama lebih dari satu abad. Momentum ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran paradigma fundamental dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Memasuki satu pekan pemberlakuan KUHP Nasional, sorotan publik dan praktisi hukum tertuju pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan. Transisi ini menuntut adaptasi cepat, mengingat terdapat perubahan signifikan dalam asas legalitas serta pengakuan terhadap the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat ini menjadi tantangan tersendiri dalam tataran implementasi, mengingat diperlukannya parameter yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau over-criminalization di daerah-daerah.
Selain isu materiil, aspek formil terkait pedoman pemidanaan juga menjadi diskursus hangat. Hakim kini diwajibkan untuk lebih menggali nilai-nilai keadilan dengan mempertimbangkan pedoman pemidanaan baru yang lebih humanis, termasuk prioritas pada pidana denda dan kerja sosial bagi tindak pidana ringan, alih-alih penjara jangka pendek. Perubahan ini diharapkan mampu mengatasi masalah klasik lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), sebuah persoalan sistemik yang gagal diselesaikan oleh KUHP lama.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi diprediksi akan kembali menjadi tumpuan bagi para pencari keadilan yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh pasal-pasal dalam KUHP baru ini. Meskipun uji materiil telah beberapa kali dilakukan selama masa vacatio legis, implementasi nyata di lapangan berpotensi memunculkan kerugian konstitusional baru yang bersifat spesifik (actual case). Dinamika antara penerapan norma baru oleh penegak hukum dan penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi dialektika hukum yang menarik untuk dicermati sepanjang tahun 2026 ini.
Bagi masyarakat luas, pemberlakuan KUHP Nasional ini adalah panggilan untuk meningkatkan literasi hukum. Pemahaman bahwa hukum pidana bukan lagi semata-mata alat balas dendam negara, melainkan sarana pelindungan masyarakat dan keseimbangan tatanan sosial, harus terus digencarkan. Literasi Hukum berkomitmen untuk terus mengawal transisi sejarah ini, memastikan bahwa semangat dekolonialisasi hukum pidana yang diusung undang-undang ini benar-benar terwujud dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.