Jakarta, LiterasiHukumCom – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025). Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta konfirmasi. "Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan, yang dijawab serentak "Setuju" oleh para anggota dewan.

Bagian dari 23 RUU Baru yang Disepakati

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, melaporkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari 23 RUU baru yang dimasukkan dalam perubahan Prolegnas. Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan antara Baleg, perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (UU) DPD RI. Beberapa RUU baru lain yang juga menjadi sorotan adalah RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas (Ekonomi GIG), dan RUU tentang Satu Data Indonesia. Bob Hasan menjelaskan, penambahan RUU ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat. "Ini adalah upaya legislasi yang selaras dengan…