Jakarta, LiterasiHukumCom – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025). Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta konfirmasi.
"Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan, yang dijawab serentak "Setuju" oleh para anggota dewan.
DPR Ketuk Palu: RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas 2025-2026
RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026. Ketahui alasan dan daftar RUU penting lainnya yang dibahas.
Akses artikel gratis Anda habis.
Anda sudah membaca 2/2 artikel gratis hari ini (tanpa login). Masuk untuk mendapatkan tambahan 2 artikel gratis per hari. Untuk akses tanpa batas dan bebas iklan, silakan berlangganan.
- Premium Artikel: akses artikel tanpa batas + bebas iklan (mulai Rp 20.000/bulan)
- Premium Baca + Template: artikel + template dokumen (maks 5 template/hari) (mulai Rp 30.000/bulan)
- Premium All Access: artikel + template + akses semua tryout (UPA, Kuliah Hukum, CPNS) (Rp 55.000/bulan)
Mulai dari Paket Artikel
Bebas iklan
Premium Artikel
Rp 20.000/bulan
≈ Rp 667/hari
atau Rp 129.000/tahun
Artikel + Template
Rp 30.000/bulan
≈ Rp 1.000/hari
atau Rp 199.000/tahun
All Access (termasuk Tryout)
Rp 73.000
Rp 55.000/bulan
Diskon 25%
≈ Rp 1.833/hari
Rp 876.000
Rp 310.000/tahun
Diskon 65%
≈ Rp 849/hari
💡
Cara gratis dapat bonus baca
Kirim artikel dan dapat bonus baca 3 hari gratis.
Kuota gratis: guest 2/hari dan akun gratis 2/hari. Reset setiap hari.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar