JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres 27/2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dalam kebijakan ini, potongan pendapatan perusahaan aplikator ditetapkan maksimal 8 persen, sementara pengemudi mendapatkan minimal 92 persen plus jaminan sosial. Kebijakan ini diumumkan dalam pidato peringatan May Day di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan ini disambut gegap gempita oleh ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan buruh yang memadati kawasan Monas. Pasalnya, angka 8 persen ini jauh di bawah ekspektasi awal para pengemudi yang sebelumnya hanya menuntut potongan maksimal 10 persen.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," tegas Prabowo dalam pidatonya di hadapan massa.

Landasan Hukum Perpres 27/2026: Driver Dapat 92% dan Jaminan Sosial Wajib

Peraturan yang baru diteken ini menjadi terobosan hukum yang signifikan karena mengubah secara fundamental hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator. Selama ini, status kemitraan membuat pengemudi berada dalam wilayah abu-abu ketenagakerjaan sehingga hak-hak dasar mereka kerap terabaikan.

Ketentuan Pasal tentang Pembagian Pendapatan

Pasal demi pasal dalam Perpres 27/2026 mengatur secara rinci skema bagi…