JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan atau ADC Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang dikenal publik sebagai perkara “jatah preman”. Penahanan dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Usai pemeriksaan, Marjani terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol. Saat dimintai keterangan singkat oleh wartawan, ia membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Marjani mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan dan menyebut namanya hanya dicatut.
“Saya hanya dicatut saja nama saya,” ujar Marjani sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Penahanan ini menandai babak baru dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya lebih dulu menjerat Abdul Wahid. Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka baru pada 9 Maret 2026. Saat itu, KPK menegaskan penambahan tersangka menunjukkan penyidikan perkara belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus Bermula dari OTT Gubernur Riau
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau dengan meminta setoran uang yang dikenal sebagai “jatah preman”.
KPK menduga total uang yang diminta mencapai Rp 7 miliar. Setoran itu disebut dilakukan sedikitnya dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan ancaman terhadap bawahan apabila tidak memenuhi permintaan uang.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif
- Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP
- Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau
Setelah itu, penyidikan terus berkembang hingga akhirnya menyeret Marjani sebagai tersangka baru.
Marjani Klaim Namanya Dicatut
Marjani mengaku menggugat KPK ke pengadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya dikaitkan namanya dalam kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah itu.
Di sisi lain, KPK belum menguraikan secara terbuka detail peran Marjani dalam konstruksi perkara. Namun, penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya menunjukkan penyidik menilai telah ada alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ini ke tahap lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK juga telah menyelesaikan berkas perkara Abdul Wahid. Pada 2 Maret 2026, lembaga antirasuah menyatakan penyidikan terhadap Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Abdul Wahid segera menghadapi persidangan, sementara penyidikan terhadap tersangka baru seperti Marjani tetap berjalan.
Penahanan Marjani memperlihatkan bahwa perkara “jatah preman” di Riau belum berhenti pada tiga nama awal. KPK masih membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, terutama untuk menelusuri apakah praktik serupa juga terjadi di sektor lain dalam pemerintahan daerah tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.