JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi III DPR RI menegaskan tidak ingin RUU Perampasan Aset berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Peringatan itu disampaikan saat Komisi III menggelar rapat bersama kalangan akademisi untuk menyerap masukan atas rancangan undang-undang tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan bahwa semangat utama pembentukan aturan ini harus tetap diarahkan untuk memberantas korupsi dan memulihkan hasil kejahatan, bukan membuka ruang bagi praktik manipulatif atau tindakan sewenang-wenang. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum agar penerapan undang-undang ini kelak tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus secara tegas memastikan bahwa aset yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana. Ia mengingatkan jangan sampai hak seseorang ikut terambil padahal harta tersebut tidak terkait kejahatan, apalagi bila sebuah aset sudah lebih dulu dicap buruk di ruang publik sebelum ada kepastian hukum.
Karena itu, Bimantoro menilai rancangan undang-undang ini juga harus mengatur mekanisme pengembalian aset secara jelas apabila di kemudian hari terbukti bahwa barang yang sempat disita bukan hasil tindak pidana. Menurutnya, masalahnya bukan hanya soal pengembalian fisik, tetapi juga soal stigma yang telanjur melekat dan dapat membuat aset itu kehilangan nilai ekonominya di mata masyarakat.
Sikap hati-hati Komisi III ini sejalan dengan garis pembahasan RUU Perampasan Aset sejak awal 2026. DPR sebelumnya telah mulai membahas pembentukan rancangan tersebut bersama Badan Keahlian DPR, dengan penekanan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara, tetapi tetap harus menjunjung keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, sejumlah anggota Komisi III juga pernah mengingatkan bahwa rancangan ini harus diselaraskan dengan KUHP baru agar tidak menimbulkan paradoks hukum.
Dengan demikian, perdebatan soal RUU Perampasan Aset kini tidak lagi berhenti pada kebutuhan menghukum koruptor dan menyita hasil kejahatan. Isu yang mengemuka justru lebih mendasar: bagaimana merancang aturan yang kuat untuk memiskinkan pelaku kejahatan, tetapi tetap aman dari potensi penyalahgunaan wewenang terhadap warga yang hak-haknya belum tentu tercemar tindak pidana. Di titik inilah Komisi III tampak ingin memastikan bahwa semangat antikorupsi tidak berubah menjadi instrumen yang melukai prinsip negara hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.