JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 1 yang diajukan oleh Partai Garuda.
Sidang dengan nomor perkara 279-01-11-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan jawaban mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran administratif dan pencurian suara dalam pemilihan legislatif yang terjadi pada 19 Februari 2024.
petitioner during the Preliminary Hearing on Monday (29/04/2024) also stated that the Intan Jaya Regency KPU had disregarded Bawaslu's recommendations and committed an election violation by holding a regency-level plenary meeting without the presence of representatives from all districts, which constitutes a violation of PKPU Number 10 of 2023. Following this incident, both the Hitadipa District Panwas and the Intan Jaya Regency Bawaslu had recommended action, however, there was no response from the Intan Jaya Regency KPU.
Dalil Pencurian Suara di Intan Jaya Dibantah KPU
Irfan Yudha Oktara, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban yang secara tegas menyatakan bahwa dalil pemohon tentang pencurian suara dalam pemilihan legislatif adalah tidak benar dan tanpa dasar fakta yang valid. Menurut KPU, suara Pemohon untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya 1 adalah "0" (nol).
“Menurut KPU, perolehan suara Pemohon adalah nol,” ungkap Irfan Yudha Oktara.
Lebih lanjut, KPU menyatakan bahwa dalam Daerah Pemilihan Intan Jaya I, pada Distrik Sugapa, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada tingkat distrik yang tertuang dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan - DPRD KABKO tanggal 19 Februari 2024, perolehan suara Pemohon di seluruh desa/kelurahan se-Distrik Sugapa adalah "0" (nol). Hal yang sama juga berlaku untuk wilayah Distrik Hitadipa, dimana perolehan suara Pemohon di seluruh desa/kelurahan juga adalah "0" (nol), sesuai dengan Formulir Model D yang sama.
“Di Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa sama semua berjumlah nol untuk Partai Garuda,” ujar Irfan.
KPU juga membantah dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Menurut KPU, berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tertanggal 4 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah membatalkan rekomendasi tersebut melalui surat Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tertanggal 5 Maret 2024.
“Terkait dengan rekomendasi Bawaslu, bahwa benar ada rekomendasi Bawaslu, akan tetapi rekomendasi tersebut telah dibatalkan melalui surat Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tertanggal 5 Maret 2024, kata Irfan.
{
translations": [
Based on this response, the KPU requests the Constitutional Court to reject the petitioner's petition and declare KPU Decree Number 360 of 2024 valid and legally sound.",
Bawaslu: Recommendation Canceled, No Election Violations in Intan Jaya",
Oleh karena KPU Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi tanggal 5 Maret 2024.
PAN Bantah Dalil Pemohon, Sebut Hanya Asumsi Pribadi dan Benarkan Hasil Rekapitulasi
Sementara itu, Pihak Terkait dari Partai Amanat Nasional, yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, juga memberikan penjelasan mengenai dalil Pemohon. Azham Idham, selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini karena permohonan Pemohon, dalam bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, mendalilkan jika kewenangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kewenangan Mahkamah yang telah didalilkan oleh pemohon tersebut adalah benar dan berdasar hukum, kecuali untuk dalil Pemohon yang didasarkan pada UU No. 8 Tahun 2012, yang tidak berdasar karena UU No. 8 Tahun 2012 seharusnya dikesampingkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana dalam hal ini menganut asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Lex posterior derogat priori). Therefore, Law Number 8 of 2012 can no longer be used as a reference and/or legal basis or norm regulating specific legal events. The revocation of Law Number 8 of 2012 has also been stipulated in the Concluding Provisions, Article 571 of Law Number 7 of 2017.
“Pemohon mengutip UU No. 8 Tahun 2012 yang sudah tidak berlaku dan sudah terbit UU No. 7 Tahun 2017. Hal ini sesuai dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Oleh karena Pemohon mendalilkan itu menjadi Kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah saya rasa tidak memiliki Kewenangan untuk mengadili hal tersebut karena didasarkan pada UU yang tidak berlaku lagi,” ungkap Azham Idham.
Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukumnya didasarkan pada Undang-undang yang telah dicabut dan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang juga telah dicabut. Oleh karena itu, menurut hemat Pihak Terkait, Mahkamah seharusnya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan Permohonan.
“Terkait dengan Kedudukan Hukum Pemohon, juga sama didasarkan pada UU yang telah dicabut, Yang Mulia. Jadi dalam hal ini Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, ujar Idham.
Dalam Pokok perkara, Pihak Terkait menjelaskan mengenai dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa tidak ada dokumen pemungutan suara baik di tingkat TPS maupun di tingkat Distrik selama Pemilihan Umum di Dapil Intan Jaya 1, karena dokumen-dokumen tersebut ada pada Partai Amanat Nasional.
Menurut Pihak Terkait, dalil ini jelas bertolak belakang dengan dalil-dalil Pemohon lainnya yang mana pada dalil tersebut Pemohon mampu menguraikan perolehan suaranya berdasarkan hasil perolehan suara di tiap TPS bahkan hasil rekap di tingkat PPD. Jika benar bahwa Partai Amanat Nasional dan penyelenggara dalam hal ini PPD dan KPU Intan Jaya menyembunyikan dokumen pemungutan suara, maka Pemohon seharusnya tidak memiliki data untuk menguraikan angka-angka setiap TPS sebagaimana pemohon dalilkan.
In its petition, petitioner stated that it did not obtain C-1 but could explain in detail its specific vote acquisitions. This is contradictory," stated Idham.
Pihak Terkait menyebut bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan selisih angka hanya sebatas asumsi pribadi dari Pemohon. Pihak Terkait menduga jika permohonan Pemohon ini semata-mata didasari karena kekecewaan Pemohon secara pribadi atas perolehan suara Pemohon yang tidak dapat memperoleh kursi, sehingga menurut hemat Pihak Terkait, secara tidak langsung, Pemohon telah membenarkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh PPD maupun KPU Kabupaten Intan Jaya untuk daerah Pemilihan Intan Jaya 1.
Lebih lanjut, Pihak Terkait menjelaskan bahwa mengenai dengan dalil Pemohon yang mendalilkan jika perolehan suara Pemohon yang ditetapkan oleh Termohon adalah 0 (nol) sedangkan menurut Pemohon seharusnya 4666 (empat ribu enam ratus enam puluh enam), dimana suara itu beralih ke PAN sebesar 2,614, ke Gerindra sebesar 1,351, dan ke Golkar sebesar 293. Namun, jika semua asumsi peralihan itu dijumlahkan, didapatkan angka sebesar 4,258, bukan 4666. Dari hal ini dapat disimpulkan jika apa yang dalilkan pemohon hanya sebatas asumsi, karena tidak sama antara suara yang didalilkan hilang dengan suara yang dimintakan dari ketiga partai politik untuk dikembalikan ke pemohon.
“Lanjut Yang Mulia, Pemohon ini mendalilkan bahwa ada peralihan suara kepada tiga Partai, yaitu PAN sebesar 2,614, ke Gerindra sebesar 1,351, dan ke Golkar sebesar 293. Namun, jika semua asumsi peralihan itu dijumlahkan, didapatkan angka sebesar 4,258, bukan 4666. Hal ini tidak konsisten dan absurd,” jelas Idham.
Comments
0Share your perspective politely, stay relevant, and focus on the article. Comments appear after moderation.
Join the discussion
Write a clear, polite response that stays on topic.
No comments yet. Be the first to discuss.
Comments will appear after moderation.