MK Tegaskan Parpol Tanpa 30% Keterwakilan Perempuan Bisa Gugur
Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam partai politik hanyalah tulisan di atas kertas. Perintah tanpa sanksi hanya membuahkan pengabaian.
Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam partai politik hanyalah tulisan di atas kertas. Perintah tanpa sanksi hanya membuahkan pengabaian.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nom...
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, meyakini bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket untuk meny...
Prof Jimly berharap Anwar Usman akan menunjukkan sikap yang patriotis dan bijaksana dengan menerima sanksi dari MKMK yang mencabut j...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),...
Halaman 3 dari 3