MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal 21 UU Tipikor
MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” di Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional karena berpotensi menjadi pasal karet obstruction of justice.
MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” di Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional karena berpotensi menjadi pasal karet obstruction of justice.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Peringatan Hari Buruh berujung ricuh hingga rusak fasilitas publik. Bagaimana sikap...
Kedudukan Penghayat Kepercayaan sebagai kelompok marjinal yang kerap mengalami diskr...
Pesantren di Indonesia sering kali dianggap sebagai tempat yang suci dalam menuntun...
Banyak aturan, minim pelaksanaan: potret hukum lingkungan Indonesia dalam menghadapi...