LBH Pers Sebut Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo Janggal dan Abaikan UU Pers
LBH Pers soroti gugatan Rp 200 M Menteri Amran ke Tempo sebagai kejanggalan yang abaikan UU Pers. Gugatan ini dinilai sebagai upaya pembungkaman pers (ULAP).
Jakarta, LiterasiHukum.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti sejumlah kejanggalan dalam gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo. Gugatan yang dipicu oleh poster berita berjudul "Poles-poles Beras Busuk" ini dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan hukum yang bertujuan mengganggu atau membungkam kemerdekaan pers. "Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada," ujar Mustafa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 September 2025.
Menurutnya, gugatan ini cacat prosedur karena sengketa tersebut sebenarnya telah ditangani dan diselesaikan melalui Dewan Pers. Tempo telah melaksanakan seluruh dari lima rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster dan menyampaikan permintaan maaf, dalam tenggat waktu 2x24 jam setelah menerima dokumen resmi pada 18 Juni 2025.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar