Literasi Hukum - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang lansia di Banjarmasin kembali menjadi sorotan publik. Delapan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan kini menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Karena perkara masih berada dalam proses hukum, penyebutan yang lebih tepat adalah ABH yang diduga terlibat, bukan pelaku yang telah terbukti bersalah.

Kepolisian masih mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing anak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada sorotan publik, tetapi juga pada alat bukti dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara hukum, dugaan pengeroyokan berkaitan dengan ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Dalam KUHP lama, rumusan ini dikenal melalui Pasal 170 KUHP. Sejak berlakunya KUHP Nasional, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, dalam perkara konkret, penentuan pasal yang digunakan tetap bergantung pada hasil penyidikan, peran masing-masing pihak, serta akibat yang dialami korban.

Apabila kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terbukti menyebabkan luka, luka berat, atau akibat yang lebih serius, ancaman pidana dapat berbeda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan. Karena itu, hasil pemeriksaan medis terhadap korban dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara.

Di sisi lain, karena para pihak yang diperiksa merupakan anak, penanganan perkara wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam sistem ini, anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tetapi proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa. Prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, pendampingan, dan penghindaran stigma negatif harus tetap diperhatikan.

UU SPPA juga mengenal mekanisme diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan apabila memenuhi syarat, antara lain tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, kemungkinan diversi dalam perkara ini tidak dapat disimpulkan secara otomatis, melainkan harus dilihat dari pasal yang diterapkan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan seorang lansia. Dalam perspektif perlindungan kelompok rentan, kekerasan terhadap orang lanjut usia dapat menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang lebih serius. Karena itu, proses hukum perlu berjalan objektif, transparan, dan tetap memberikan ruang pemulihan bagi korban.

Selain aspek pidana, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan keluarga, lingkungan, dan sekolah terhadap pergaulan anak. Kekerasan yang melibatkan anak dan remaja menunjukkan bahwa pendidikan karakter, kontrol sosial, dan pembinaan di lingkungan terdekat masih memiliki peran besar dalam mencegah tindak kekerasan.

Sikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila keterlibatan mereka terbukti. Publik kini perlu menunggu hasil penyidikan secara proporsional, tanpa mengabaikan hak korban maupun hak anak yang berhadapan dengan hukum.