Pandangan DPR dan Pihak Eksekutif

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri tinggal menunggu surpres. "Surpres wajib dikirim ke DPR paling lama 60 hari. Apakah isinya setuju, nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden menolak semuanya. Jadi, bola ada di pemerintah," katanya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, berpendapat jika pemerintah setuju membahas dua RUU tersebut, tidak membutuhkan waktu lama karena substansi yang diubah juga tidak banyak.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, melihat reaksi kalangan tertentu terhadap dua RUU tersebut berlebihan. Kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI dan kemunduran demokrasi juga tidak beralasan. Ngabalin menegaskan bahwa polisi dan tentara merupakan institusi negara yang melaksanakan keputusan politik sipil, dan memahami kewenangan mereka dibatasi oleh hukum.

"Jadi, tolong, jangan menakut-nakuti dengan pernyataan yang membelenggu diri kita sendiri. Khawatir boleh, tapi tidak berlebihan, bahkan mengatakan kembali ke Orde Baru. Itu berlebihan," ujarnya.

Proses kedua RUU menjadi UU masih panjang karena harus melewati pembahasan antara DPR dan pemerintah. Ngabalin belum memastikan apakah Presiden Jokowi akan mengirimkan surpres atau tidak. Namun, ia menegaskan komitmen Presiden Jokowi dan presiden terpilih, Prabowo Subianto, terhadap demokrasi sangat kuat. "Saya pastikan pasal demi pasal akan dibahas dengan hati-hati," ujarnya.