Kritik dan Saran dari Masyarakat Sipil
Menurut Isnur, jika Presiden Jokowi tetap mengirimkan surpres persetujuan pembahasan kedua RUU tersebut, publik patut mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi terhadap demokrasi dan perlindungan HAM. "Ini akan merusak capaian demokrasi pascareformasi dan menjadi warisan buruk dari Pak Jokowi di akhir masa pemerintahannya," ujarnya.
Usulan revisi UU TNI dan UU Polri yang disepakati sebagai RUU inisiatif DPR mendapat kritik. Di antaranya dari 23 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Koalisi ini menolak keras RUU Polri dan RUU TNI karena substansinya dinilai menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang dicita-citakan pascareformasi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widiarto, menyatakan ada dua pilihan bagi Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti penolakan dari masyarakat sipil. Pertama, Presiden tidak perlu mengeluarkan surpres. Kedua, jika surpres tetap dikeluarkan, pemerintah harus tegas menghapus pasal-pasal yang dinilai melemahkan demokrasi. Jika DPR tetap memasukkan pasal-pasal bermasalah tersebut, pemerintah bisa menolak untuk membahasnya lebih lanjut.
"Presiden Jokowi bisa beralasan bahwa Oktober nanti akan ada presiden baru. Daripada meninggalkan fondasi demokrasi yang rapuh, sebaiknya pembahasan menunggu presiden yang baru. Dua RUU ini sangat fundamental, menyangkut alat negara yang memiliki alutsista, sehingga harus dibahas di masa yang stabil, bukan di masa peralihan," ujarnya.
Tulis komentar