Dasar KUHP Baru: Pasal 70 Ayat (1), Pasal 75, dan Pasal 76
Pertimbangan Majelis Hakim merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Atas dasar itu, Majelis Hakim memilih pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru, yang menekankan pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Duduk Perkara: Dakwaan UU ITE dan Kutipan Unggahan
Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Laras Faizati melanggar Undang-Undang ITE terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi, yaitu melalui unggahan tulisan yang diduga mendorong peserta demonstrasi.
“When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!”, demikian dikutip dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Upaya Hukum: Para Pihak Masih Pikir-Pikir Banding
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Putusan ini disebut sebagai salah satu contoh penerapan semangat KUHP nasional yang baru, yang menonjolkan pendekatan rehabilitatif, edukatif, dan restoratif dibandingkan pendekatan yang semata-mata represif.
Tulis komentar