JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat (30/1/2026) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemanggilan kali ini dilakukan untuk meminta keterangan Yaqut dalam kapasitas saksi. KPK belum merinci jadwal jam pemeriksaan.
Fokus pemeriksaan: audit kerugian negara oleh BPK
Budi menjelaskan, materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah didalami penyidik bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sepekan terakhir, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk kebutuhan pendalaman penghitungan kerugian negara tersebut.
Status perkara: Yaqut sudah tersangka, tapi dipanggil untuk dimintai keterangan
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Antara melaporkan KPK mengumumkan penetapan tersangka itu pada 9 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.